Dari keterangan, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara sistem online. "Pelaku ini beli uang palsu dengan cara online. Dia membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan harga Rp 500 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, Faebo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terkait peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri," tutupnya.