Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diringkus Polisi

Pelaku 'Ngaku' Beli Uang Palsu Via Online
Hendra Mulya - Rabu, 05 April 2023 17:15 WIB
Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diringkus Polisi
Istimewa

Dari keterangan, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara sistem online. "Pelaku ini beli uang palsu dengan cara online. Dia membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan harga Rp 500 ribu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, Faebo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terkait peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri," tutupnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditembak OTK

Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditembak OTK

Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Lampung Malah Pamer Kelamin

Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Lampung Malah Pamer Kelamin

Kompolnas Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers

Kompolnas Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers

Polisi Kembalikan Temuan Tas Berisi Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik

Polisi Kembalikan Temuan Tas Berisi Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik

Kawanan Gajah Liar Mengamuk, Rusak Fasilitas Tempat Wisata di Lampung

Kawanan Gajah Liar Mengamuk, Rusak Fasilitas Tempat Wisata di Lampung

Ibu Muda di Lampung Nekat Naik Tower BTS, Diduga Depresi Ditinggal Suami Merantau

Ibu Muda di Lampung Nekat Naik Tower BTS, Diduga Depresi Ditinggal Suami Merantau

Komentar
Berita Terbaru