bulat.co.id -Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu. Pelaku adalah ES (31), yang ditangkap korbannya saat membeli sembako menggunakan uang tersebut.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang digunakan untuk melancarkan kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pelaku diamankan oleh seorang pemilik warung yang menjadi korban.
Saat itu, kata Faebo, pelaku hendak membeli sembako dengan menggunakan uang palsu miliknya. Namun, aksi itu diketahui oleh pemilik warung yang curiga dengan uang yang digunakannya untuk pembayaran.
"Pelaku diamankan terlebih dahulu oleh korban, kemudian petugas datang ke lokasi untuk mengamankannya," ujarnya.