bulat.co.id -KARO | Seorang kakek di Kabupaten Karo nekat menanam daun ganja di ladang miliknya dan menjualnya demi mendapatkan uang. Akibat aksi nekat itu, pelaku diketahui berinisial MG (60) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Kasat Narkoba
Polres Tanah
Karo AKP Henry Tobing, Senin (18/12/23) mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Minggu (10/12/23) lalu. Saat itu, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sigarang-garang, Kecamatan Naman Teran.
"Saat penangkapan itu, petugas menemukan dua kemasan
ganja dengan berat masing-masing 9,9 gram dan 8,85 gram di rumah pelaku," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menemukan ladang
ganja miliknya yang berada di perladangan Lau Menci, Desa Sukanalu. Di ladang tersebut, petugas menemukan 90 batang tanaman
ganja yang masih ter
tanam terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 hingga 305 sentimeter.
"Dari hasil interogasi petugas, MG mengakui semua tanaman
ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian dijual," sambung Henry.
Masih kata Henry, beberapa hari sebelum penangkapan, polisi sudah mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai petani
ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu.
Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti diboyong ke
Polres Tanah
Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Henry.