Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung

Aksi Bejat Sudah 10 Kali Dilakukan Pelaku
Hendra Mulya - Selasa, 03 Oktober 2023 13:09 WIB
Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -BANYUMAS | Seorang pria di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial SH (41) ini pun terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pelaku berinisial SH ini ditangkap pada Jumat (29/9/23) usai menerima laporan dari nenek dan kakek korban.

Baca Juga :Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ini Sebabnya

"Kami telah mengamankan tersangka karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun," kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/23).

Agus mengungkapkan, peristiwa ini terjadi sejak November 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno.

"Di situ tersangka mencabuli korban dengan menyentuh bagian intim korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun," terangnya.

Korban kemudian hanya bisa pasrah karena pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah. Dengan ancaman tersebut tersangka melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali.

"Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali. Hingga sampai akhirnya pada September kemarin korban sudah tidak kuat dan menceritakan ke nenek dan kakek korban," jelasnya.

Mendapati cucunya menjadi korban pencabulan mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ibu kandung korban meninggal dunia 2,5 tahun lalu karena sakit," ujar Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru