Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Barang Bukti Jenglot dan Emas Palsu

Hendra Mulya - Jumat, 13 September 2024 14:00 WIB
Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Barang Bukti Jenglot dan Emas Palsu
Ilustrasi
bulat.co.id - GUNUNGKIDUL| Polisi menangkap pria berinisial B (29) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Gunungkidul, Jogja.

Dalam penangkapan itu polisi menyita jenglot dan emas palsu sebagai barang bukti. Ia ditangkap karena dugaan kasus penipuan.

"Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Jumat (13/9/2024).

Usai ditangkap B juga ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (11/9).

"Sudah penetapan tersangka kemarin," terangnya.

Dua orang jadi korban penipuan yang dilakukan B, yakni perempuan berinisial M (22) dan pria berinisial I (39). Namun, I tidak melapor sehingga dijadikan sebagai saksi.

"Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," jelas Mirza.

B pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.

Untuk diketahui, awalnya kasus ini terungkap saat korban M berkenalan dengan B pada April 2023. M mengenal B dari pamannya.

"(Keduanya bisa bertemu) Karena terduga pelaku merupakan teman dari paman pelapor," ungkap Mirza.

Dukun palsu tersebut pun mengiming-imingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang hingga emas. Korban M pun tertipu dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 45,5 juta untuk digandakan.

"Karena tertarik, pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual hingga total Rp 45.500.000," sebutnya.

Kemudian hingga Januari 2024, korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dan penggandaan uang yang dijanjikan B. Alhasil, ia pun melaporkan B kepada Polres Gunungkidul.

"Dari situ terduga pelaku mengaku bahwa itu hanya modus untuk menipu pelapor," terangnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru