Selanjutnya,
sambung Firman, di awal 2023 korban mengaku hamil dan meminta
pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka JS mengaku belum siap
untuk menikah. "Korban saat itu langsung mengancam tersangka dengan
mengatakan akan mendatangi rumah orang tuanya (tersangka)," papar Firman.
Tapi pada
Februari 2023, sebut Firman, korban memberitahu tersangka jika kandungannya
sudah gugur. Kemudian, 13 Juli 2023, tersangka dan korban janjian bertemu di depan
Halte Lapangan Kebun Lada, Binjai Utara.
Baca Juga :36.000 Balita di Jakarta Rawan Stunting
Setelah
bertemu, tersangka JS membawa korban ke gubuk milik MS, di Jalan Talam,
Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Korban dan tersangka berada di gubuk hingga
pukul 23:00. Keduanya masuk ke dalam gubuk dan korban berbaring di atas tempat
tidur, sementara tersangka duduk sambil bermain HP.
"Korban
meminta berhubungan intim. Tapi tersangka JS tidak mau, karena di luar gubuk
masih ada AR dan MS. Hingga tengah malam, MS pergi dari lokasi dan AR tidur di
teras gubuk. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan intim,"
urainya.
Usai
hubungan intim, tersangka teringat dengan ancaman korban saat pertama
mengandung janin hasil hubungan mereka. Lantas tersangka mencekik korban yang
sedang tidur hingga meninggal dunia.
Setelah
korban tak bergerak, tersangka memberitahu tersangka AR bahwa korban sakit.
"Kemudian tersangka JS dan AR membawa korban ke RSU Bidadari dan
meninggalkan jenazah korban. Barang-barang korban juga diambil, seperti tas dan
HP. Barang korban mereka jual Rp 700 ribu," terangnya.
Firman
menegaskan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.