Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Ditahan Kejari Batang

- Kamis, 13 Juli 2023 11:30 WIB
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Ditahan Kejari Batang
Ragil
Dua tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan proyek fasilitas Pelabuhan Laut, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tahap VIII pada kantor unit penyelengga pelabuhan tahun anggaran 201, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu (12/7/ 2023) sore.

bulat.co.id -BATANGN | Dua tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan proyek fasilitas Pelabuhan Laut, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tahap VIII pada kantor unit penyelengga pelabuhan tahun anggaran 201, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu (12/7/ 2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, mengatakan kedua tersangka yang sudah diperiksa dan dilakukan penahanan ini yakni, HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :Gerebek Narkoba, Polisi di Langkat Amankan Tujuh Orang
Diejelaskan Mukharom, kedua tersangka didga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan kontruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahun anggaran 2015 dengan nilai pagu Rp 27,3 miliar. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. PKS dengan nilai kontrak sebesar Rp 25,5 miliar. "Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Mukharom.



Pada pengerjaan tersebtu, lanjut Mukharom, tersangka MS meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan. Selanjutnya, dalam pelaksanaan proyek, tidak seluruh item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :Saksi Kedua Perampasan Hp Jurnalis Diperiksa Penyidik Polres Padangsidimpuan
Perbuatan ini, sebut Mukharom, diketahui oleh tersangka HO selaku PPK. Singga ditemukan selisih antara progress pekerjaan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar atau separuh dari nilai lelang proyek.

"Tersangka HO dan MS melanggar undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kejaksaan juga akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan kemungkinan adanya tersangka lain," tegasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru