Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polres Labuhanbatu

Hendra Mulya - Selasa, 25 Juli 2023 12:00 WIB
Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polres Labuhanbatu
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah AR alias Embot (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Penangkapan terhadap AR alias Embot merupakan tindak lanjut dan respon cepat personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terhadap aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga :Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN">Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/23) mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

"Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir," ucapnya.

Dari tersangka, sambung Arwin, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut, tersangka juga mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.

Baca Juga :Diduga Selingkuh, Kepsek MTSN Panai Tengah dan Kepsek MIS Rantauprapat Digrebek Sedang 'Ngamar'

Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya.

"Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp 200 ribu/Gram," ungkap Arwin merincikan.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru