bulat.co.id -SEMARANG |
Nekat jual ponsel black market (ilegal), dua orang bos konter berinisial MI dan
IMB ditangkap polisi
Keduanya ditangkap usai ketahuan menjual ponsel ilegal di
wilayah Semarang dan Demak, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil
menyita173 ponsel yang diduga dari pasar gelap atau black market.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi,
Kamis (20/7/23) mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut berawal dari petugas yang menemukan satu konter ponsel milik MI di
wilayah Demak yang menjual ponsel ilegal.
Baca Juga :Hebat, Mahasiswa di Madura Ciptakan Hand Tractor
Ponsel tersebut dinilai
ilegal karena tak teregister label Sumber Daya
dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
"Berdasar hasil pemeriksaan kami berhasil
mengetahui bahwa
ponsel ini tidak memiliki label SDPPI tidak teregister, yang
kedua IMEI-nya berbeda dengan jenis handphone itu sendiri," ujarnya.
Setelah ditelusuri diketahui bahwa tersangka IMB
memiliki konter serupa di wilayah Semarang. Keduanya mengaku mendapat barang
tersebut dari jejaring di media sosial.
Baca Juga :Polemik Pernikahan Anjing, Dinilai Lecehkan Adat Hingga Sampaikan Maaf
Polisi juga sempat menelusuri alamat di wilayah
Jakarta yang dicantumkan sebagai penyedia barang
ilegal tersebut. Namun,
pihaknya belum bisa menemukan apapun karena alamat yang tercatat ternyata palsu.
"Yang bersangkutan membeli dari media online namun
demikian kami telusuri di lokasi yang dikatakan sebagai rumah penjualan
tersebut semua tidak ada," lanjutnya.
Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi
selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15
juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu
sampai Rp 700 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,
jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.
Baca Juga :Penyebab Suhu di Indonesia Makin Panas Diungkap BMKG
Selain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam
arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai
Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.
Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal
8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau
Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.