bulat.co.id -
BINJAI | Dua pria diduga sebagai
bandar narkoba jenis sabu berhasil diciduk pihak kepolisian
Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya inisial MS alias Man (44) dan HR (46). Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Jumat (16/8/2024).
Pertama, petugas menangkap tersangka MS alias Man di jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari MS, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,09 gram, satu buah plastik transparan berisi lima butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,21 gram, satu unit Hp merk OPPO dan satu unit sepeda motor Honda CS1 tanpa nomor polisi.
"Petugas langsung melakukan pengembangan di TKP ke dua, di jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan berhasil menangkap tersangka HR," ujar Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Minggu (18/8/2024).
Dari tersangka HR, kata Syamsul, dapat diamankan barang bukti tiga buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,49 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak eskrim walls (tempat menyimpan sabu) dan satu unit HP merk OPPO warna putih," paparnya.
Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat ini, terhadap terduga MS alias Man dan HR serta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun," tegas AKP Syamsul.