bulat.co.id -
MANGGARAI BARAT |
Dua
anggota Polres Manggarai Barat dijatuhi sanksi rekomondasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai menghadapi sidang berat
karena terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik yang serius.
Keduanya telah menjalankan sidang
kode etik pada bulan juli lalu. Kedua anggota Polres Manggarai Barat itu adalah
Bripka SR dan Bripka M.
Baca Juga :Masyarakat Dayak Akan Santet Rocky Gerung Usai Hina Presiden Jokowi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari
Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada media pada
Selasa (01/08/23) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili
atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sidang pertama berlangsung pada
Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari
Polres Manggarai Barat.
Anggota Polri pertama yang terjerat
kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres
Manggarai Barat.
Baca Juga :Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak">Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak
"Dia terlibat dalam kasus
perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam,
Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan
pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ungkapnya.
Kemudian, sidang kedua digelar pada
hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala
Bhayangkari Polres Mabar.
Anggota Polri kedua yang terlibat
dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah
satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.
"Dia terbukti melakukan penawaran
dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri,
berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari
2023," kata Kapolres Mabar.
Baca Juga :Kelurahan Rana Loba-Mahasiswa Unwira Bersinergi Cegah Stunting
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik
pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.
"Namun, Bripka M masih berusaha
untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding
kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," jelasnya.
Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H.,
S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi
anggota Polri lainnya.
"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan
kepada seluruh
anggota Polri lainnya khususnya di
Polres Manggarai Barat, untuk
selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi
kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," ungkap
Perwira berpangkat AKBP itu.