Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri, Pimpinan Ponpes Surga Religi Akui Punya Penyakit

Hendra Mulya - Rabu, 12 Juli 2023 12:42 WIB
Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri, Pimpinan Ponpes Surga Religi Akui Punya Penyakit
Polres Polewali Mandar resmi menetapkan Zulfikar (37) alias ZU, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap salah seorang santri prianya berinisial S. (Beritasatu.com / Asyharuddin Arbab)
bulat.co.id -MAKASSAR | Polres Polewali Mandar resmi menetapkan Zulfikar (37) alias ZU, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, sebagai tersangkapencabulanterhadap salah seorang santri pria berinisial S.

Penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, Zulfikar ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara, mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki kasus dugaan pencabulan tersebut.

Kejadian pencabulan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Surga Religi di Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Gajah Jantan Ditemukan Mati di Areal Sawit Riau

Tersangka mencabuli santri pria saat korban bersama rekannya hendak pergi ke kantin. Tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam pondok.

Modus operandi tersangka adalah meminta korban memijatnya, berikutnya korban dipaksa untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya satu korban yang melaporkan kasus pelecehan di Pondok Pesantren.

"Sementara hanya satu, apa bila masyarakat mengetahui seperti itu, silahkan melaporkan ke Polres Polman," kata Kapolres, Rabu (12/7/23).

Tersangka hanya melakukan satu kali tindakan pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban memegang bagian vitalnya. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dan telah memberikan pendampingan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :Dugaan Pungli 130 Guru P3K di Padangsidimpuan, Kejari Beri Penjelasan

Sementara itu, pimpinan pondok pesantren tersebut, Ustaz ZU, mengakui kesalahannya dan perbuatan yang dilakukannya terhadap santrinya. Ia meminta maaf kepada masyarakat, kepala Kemenag Polman, keluarga korban, dan kedua orang tuanya.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Zulfikar mengakui bahwa perbuatannya tersebut merupakan penyakit yang telah lama dideritanya.

Baca Juga :Dua Kali Beraksi, Begal di Belawan Ditembak Polisi

"Saya memohon maaf kepada kepala Kemenag Polman, kepada seluruh keluarga korban, dan kepada kedua orang tua saya. Saya juga manusia biasa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung. Saya sudah sempat berobat, ke beberapa tempat dan berdoa di Madina, bahkan di depan Ka'bah," ungkapnya.

Zulfikar juga menyampaikan maaf kepada pihak keluarganya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru