bulat.co.id -
MEDAN | Polda Sumut menangkap dan menahan mantan
Bupati Batu Bara Zahir setelah mendaftar ke
KPU untuk maju di Pilkada
Batu Bara 2024.
Meskipun ditahan Polda, KPU bakal tetap memproses pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara.
"Ini masih bagian dari tahap pendaftaran ya, bahwa prosesnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon karena itu merupakan hal yang berbeda," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan aturan, kata Agus, pembatalan pencalonan hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika masih tersangka, proses pencalonan bakal tetap berjalan.
"Sehingga oleh KPU Batu Bara prosesnya akan tetap dilanjutkan menyangkut beliau sebagai pasangan calon, karena yang bisa membatalkannya sebagai calon kalau status hukumnya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir. "Betul, tadi subuh," kata Hadi.
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya.
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," tambahnya.