Dilaporkan KDRT dan Perzinahan ke Polres Labuhanbatu, Ini Klarifikasi Pejabat Disdik Sumut

Hadi Iswanto - Sabtu, 28 Oktober 2023 20:51 WIB
Dilaporkan KDRT dan Perzinahan ke Polres Labuhanbatu, Ini Klarifikasi Pejabat Disdik Sumut
ist
Salinan SK Gubernur tentang Izin perceraian dan Putusan Pengadilan Agama terkait status rumah tangga Kasi SMK Cabang Disdik Rantauprapat Disdik Sumut Aprianto SPd MM

bulat.co.id -Kasi SMK Cabang Disdik Rantauprapat Disdik Sumut Aprianto S Pd MM menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Mulai dari anak dan istri yang melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan kasus KDRT dan Perzinahan hingga munculnya wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhan.

Ditemui bulat.co.id di Rantauprapat, Sabtu (28/10/2023), Aprianto menegaskan kalau rumah tangganya sudah tidak bagus sejak 2018.

"Sejak April 2020 saya sudah tidak kembali lagi ke rumah dari 2020 juga aku menggugat cerai. Sudah 4 tahun kami sudah pisah rumah," ujar Aprianto.

Namun gugatannya ke Pengadilan Agama ditolak karena belum ada izin atasan.

Baca Juga :Dilaporkan Pengusaha Salon Selingkuhan Ayahnya, Anak Pejabat Disdik Sumut di Labuhanbatu Diperiksa Polisi

Makanya mulai 2020 ia mengajukan usul perceraian ke Dinas Pendidikan Provsu. Setelah melalui proses panjang, izin perceraian akhirnya keluar pada 19 Juni 2023.

"Keluarlah SK Gubernur no 188.44/447/KPTS/2023 tentang izin perceraian atas nama Aprianto dengan Kholilah Marhamah," tuturnya.

Bermodal izin itu, ia menggugat istrinya ke pengadilan pada 4 Juli 2023. Ia mengaku terkejut setelah pengajuan gugatan itu, munculah laporan-laporan tentang dirinya ke Polres Labuhanbatu.

"Tanggal 17 Juli 2023 katanya aku melakukan KDRT. Kemudian laporan 15 Agustus 2023 aku katanya melakukan perzinahan," kesal Aprianto.

Kemudian pada 10 Oktober 2023, keluarlah putusan Pengadilan Agama Rantauprapat yang mengabulkan permohonan cerai dengan talak raj'i pemohon Apriyanto terhadap termohon Kholilah Marhamah.

"Itulah yang sebenarnya. Kami sudah pisah rumah sekitar 4 tahun," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan Aprianto dilaporkan dalam 2 kasus ke Polres Labuhanbatu. Aprianto dilaporkan anaknya atas kasus KDRT. Atas kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Aprianto sebagai tersangka.

Selain itu, Aprianto juga dilaporkan oleh istrinya atas dasar dugaan perzinaan dengan wanita selingkuhan. Laporan itu dilayangkan, Selasa (15/8). Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini kasus saling lapor, kita lebih berhati-hati dalam proses penegakan hukum. Kita lebih memperhatikan aspek dari kemanfaatan dan keadilan, kita akan objektif," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar.

Di sisi lain, wanita bernama Esta Damayanti melaporkan Miftahul Jannah, anak dari Aprianto, atas kasus penghinaan.

Pada Kamis (26/10/2023) polisi sudah memeriksa Miftahul Jannah sebagai saksi atas laporan itu. Dia mengaku penyidik masih mendalami laporan itu.

Dalam berkas laporan Miftahul terungkap, pada 29 Juni sekitar pukul 19.16 WIB, mobil yang ditumpangi Miftahul dan ibunya melihat mobil ayahnya berada di Jalan Siringo-ringgo.

Miftahul melihat ada sosok perempuan bernama Esta Damayanti dan anak-anaknya di dalam mobil Aprianto."Awalnya kan lagi naik mobil sama keluarga lah semua, berselisih lah dengan mobil ayah. Nampak lah ayah sama perempuan itu, anak-anaknya juga nampak," cerita Miftahul.

Akhirnya Miftahul menuju ruko salon yang juga menjadi rumah Esta di Jalan Gelugur, Labuhanbatu.Saat mendapati ayahnya bersama Esta, Miftahul langsung mengajak Aprianto untuk pulang. Namun, saat itu Aprianto malah mendorong Miftahul secara paksa hingga membuat tangannya terjepit pintu.

Bantah KDRT dan Perzinahan, "Ini Buktinya"

Aprianto membantah tegas soal perzinahan dan KDRT yang dituduhkan anak dan mantan istrinya. Kejadian sebenarnya pada peristiwa itu mantan istri dan anak-anaknya membawa tentara dan polisi untuk menggerebeknya. Padahal pada saat itu ia sama sekali tidak ada di lokasi.

"Tentara dan polisi sudah memeriksa dan hasilnya tidak ada. Saya ada bukti rekamannya," ujar Aprianto.

Ia juga heran kenapa muncul berita kalau ia menjadi tersangka KDRT. Padahal saksi dan bukti ia sampaikan ke polisi.

"Saya heran kenapa bisa tersangka. Saksi saya diabaikan polisi," ujarnya.

Ia menyayangkan sikap anak dan mantan istrinya itu. Setelah putusan izin cerai disetujui pengadilan agama, Aprianto tetap akan menjalankan kewajibannya

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru