Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan

Kuasa hukum terdakwa Toni
- Rabu, 23 November 2022 22:51 WIB
Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
bulat.co.id -Tim kuasa hukum terdakwa Toni membacakan pertentangan antara perbuatan hukum dan penerapan sanksi hukum dalam sidang eksepsi, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/2022).

Kuasa Hukum Terdakwa Toni, Ahmad Afandy Muliawan menilai bahwa dakwaan pertama terdakwa, yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.

"Terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan," ucapnya kepada wartawan.

Sambungnya, hal ini diketahui dari surat uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan secara implisit (mutlak-red) bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang menerapkan pasal 28 ayat 1 yakni : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan brrita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian pada pasal 45a ayat 2 menerangkan: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru