bulat.co.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing),
Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan waria berinisial S (41).
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (21/6), tersangka S diamankan pada
Selasa (20/6) di salah satu wisma,Kota Teluk Kuantan, pukul 23:30 WIB. Selain
mengamakan tersangka, petugas juga mengamankan barang buti HP Oppo A17K dan uang
sebesar Rp900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S dengan hidung
belang.
Baca Juga : Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban
"Kita juga mendapati satu buah kondom yang
digunakan sebagai alat kontrasepsi dari dalam tas milik korban. Sedangkan tarif
yang dipasang tersangka S kepada korban sekali kencan Rp300.000 sampai dengan
Rp 400.000," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui
Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.
Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga yang
menyebutkan adanya seorang waria mempekerjakan anak dibawah umur. "Saat kita
lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim bergerak menuju tempat
kejadian dan langsung melakukan pengecekan di lokasi salah satu kamar wisma.
Ternyata benar, tim mendapati tersangka S tengah bersama korban anak perempuan
dibawah umur," kata Linter.
Kini, lanjutnya, tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres
Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya. "Tersangka S
kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297
KUHPidana," pungkasnya.