Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri

Hendra Mulya - Rabu, 28 Juni 2023 15:25 WIB
Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri
Ilustrasi

Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, 12 buah paspor, dokumen kelengkapan PMI, tiket pesawat atas nama PMI dan beberapa KTP milik PMI.

Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 25 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 600 juta.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru