DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI

DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI
- Kamis, 02 Februari 2023 17:47 WIB
DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI
Foto: Istimewa
Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH

bulat.co.id -Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H mengirimkan surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023, dengan sifat sangat penting perihal mohon tidak melakukan transaksi, merupakan permohonan ke pihak Perbankan yang bekerja sama dengan WALHI, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan oleh pihak Bank.


"Ya, kemarin kita sudah layangkan surat ke seluruh Perbankan atau Bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami bernama Rusdiana. Menurut kami, bentuk penghormatan dan ketaatan Perbankan pada hukum adalah dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan Bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara atau tidak dibenarkan juga WALHI secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia," kata Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan.


Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, permohonan tersebut dilayangkan supaya dalam proses peradilan klien kami tidak dibebankan dengan tanggungjawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD), karena dalam proses sistem keuangan WALHI, khususnya di Sumatera Utara, itu membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari Ketua/Anggota DD.


"sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materil maupun immaterial terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan," terang Haris.


"Jika surat permohonan ini tidak di indahkan, maka kami akan menyurati Meteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan WALHI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Haris.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru