bulat.co.id -
MUSI RAWAS | Satu
keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terdiri dari ayah, istri dan dua anak
bersekongkol dalam
kasus pemerkosaan dua remaja putri.
Dalih pemerkosaan tersebut agar bisnis kuda lumping yang dikelola keluarga mereka laris.
Keempat orang tersebut yakni Tumin (67), istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya. Mereka kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Musi Rawas.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengungkap kronologi kasus tersebut. Kejadian bermula pada November 2023, saat itu korban yang masih berusia 14 tahun diajak tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok kuda lumping milik ayahnya, Tumin.
Namun, tersangka Tumin menyebut ada syarat untuk menjadi anggota jaranan kuda lumping tersebut, yakni dimandikan dengan air kembang dan tidur di rumahnya.
"Tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkapnya dilansir detik, Selasa (11/6/2024).
Setelah ritual mandi kembang, korban diberi tempat tidur satu ruangan dengan Tumin. Malan harinya tersangka Tumin lalu memperkosa korban.
"Korban sempat terbangun, namun ia tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar lalu meninggalkan korban," ungkapnya.
Tak hanya dengan Tumin, tersangka Yuni dan Wati juga membujuk korban agar mau bersetubuh dengan orang lain yang tidak dikenal korban. Korban diiming-imingi uang serta disebut akan tambah cantik jika mau berhubungan badan.
"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkapnya.
"Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang," sambungnya.
Kasus tersebut terungkap saat adik korban mengintip tersangka Bambang tengah melakukan aksi bejatnya pada korban. Adik korban langsung melaporkan hal tersebut kepada ibu mereka, A (35).
Kemudian A membuat laporan ke polisi."Setelah ditanya oleh A, korban pun akhirnya menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 tersebut. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ungkapnya.
Pengakuan TersangkaTumin dan keluarga kini ditahan di Polres Musi Rawas. Saat pemeriksaan, ia mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan dalih penglaris bisnis kuda lumpingnya.
Ia juga mengaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. "Dua orang (korban di bawah umur) yang dulu 4 kali, yang satunya lagi cuman satu kali," kata Tumin saat dihadirkan dalam keterangan pers, Senin (10/6/2024).
Korban merupakan anggota jaranan kuda lumping miliknya. Aksi itu dilakukannya dengan dalih sebagai ritual penglaris."Ritual atau syarat supaya laris (Jaranan kuda lumping). Anggota banyak , dulu 4 yang cewek, sekarang tinggal 2," ucap dia.