Dalam Sebulan, Kejari Labuhanbatu Hentikan Tiga Perkara Melalui RJ

Hendra Mulya - Jumat, 29 Maret 2024 10:50 WIB
Dalam Sebulan, Kejari Labuhanbatu Hentikan Tiga Perkara Melalui RJ
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap 3 perkara tindak pidana yakni, pencurian sepeda motor (Curanmor), Penganiayaan dan Pengelapan atau Penipuan.

Dalam keterangan pers secara tertulis yang diterima wartawan, Kamis sore, (28/03/2024). Kepala Kejari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 28 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana pencurian, atas nama tersangka A-P, yang diduga melanggar pasal 362 KUHPidana.

Dimana tersangka A-P, telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu les hitam tanpa plat, milik saksi korban, M. Amarta Rangkuti yang sedang terparkir di samping kantor estate PT.GLP, di Dusun Carly 18 Perk. PT. GLP, Desa Sukarame, Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, dengan cara mendorong dengan kedua tangan tersangka sambil berjalan kaki, menuju ke Desa Rawasari Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib.

Selain itu, masih dihari yang sama, sambung Firman, Kejari Labuhanbatu juga melakukan Restoratif Justice terhadap tersangka penganiayaan, M-P, yang diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Tersangka M-P menampar wajah korban, Monang Munthe, sebelah kiri dengan tangan kanan tersangka sebanyak 1 kali dan memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka berkali - kali, di samping warung di Dusun V Simpang Sitarundi, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Minggu Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

"Bahkan tersangka mendorong badan korban hingga tersungkur ke tanah, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar pada telapak tangan kanan dan jempol kaki kanan, sesuai hasil visum et repertum (VER)," jelas Firman.

Sebelumnya, sambung Kasi Intelijen lagi, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus-kasus tersebut, yaitu Hani Serepina Purba SH, untuk perkara Curanmor dan Ashri Azhari Baeha SH, yang menangani perkara Penganiayaan, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara masing-masing kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga kedua perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," papar Firman.

Tak hanya perkara Curanmor dan Penganiayaan, masih dikatakan, Kajari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen nya, bahwa sepekan sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penggelapan atau Penipuan atas nama tersangka M-S yang diduga melanggar pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

Pengelapan dan Penipuan itu, berawal pada hari Minggu malam, tanggal 03 Desember 2024 saat itu tersangka datang kerumah korban, menemui menantunya, Nur Ubah Aruan, untuk memesan barang barang perlengkapan pesta dengan list harga yang disepakati senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

Kemudian tersangka meminta tolong kepada korban, meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk modal pesta, dan berjanji akan mengembalikan semuanya sekaligus pembayaran perlengkapan pestanya.

Meski ditolak, keesokan harinya, tersangka kembali mendatangi rumah Korban untuk mengambil uang yang dipinjamnya melalui menantu korban, Nur Ubah Aruan, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk biaya modal pesta, pada hari Senin Pagi, tanggal 04 Desember 2023 lalu, sekira pukul 08.30 Wib.

"Namun pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember sekira pukul 19.30 Wib, menantu korban merasa curiga dikarenakan adik tersangka yang mau fitting baju tak kunjung datang, korban pun mendatangi rumah tersangka, namun tersangka tidak berada di rumah, melainkan hanya ada istri tersangka dan mengatakan bahwa tidak ada rencana pesta," urai Kasi Intelijen.

Selanjutnya, sambung Firman, meski tersangka sempat berjanji untuk mengembalikan uang pada tanggal 27 Desember 2023, namun tersangka tidak kunjung datang menemui korban untuk mengembalikan uang kepadanya. Merasa tidak senang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Aek Natas pada keesokan harinya.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru