Dalam Kondisi Mabuk, Pria di Karimun Nekat Bakar Hotel Horizon

Hendra Mulya - Selasa, 14 Maret 2023 10:00 WIB
Dalam Kondisi Mabuk, Pria di Karimun Nekat Bakar Hotel Horizon
Foto : internet
bulat.co.id -Dalam Kondisi Mabuk, Pria di Karimun Nekat Bakar Hotel Horizon

Dalam kondisi mabuk, seorang pria berinisial EK (42) nekat membakar hotel Hotel Horizon yang ada di Karimun.

Aksi nekat ini dilakukan pelaku lantaran kesal dengan teman-temannya yang pergi meninggalkan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali menjelaskan, peristiwa pembakaran hotel itu terjadi Senin (13/3/23) dini hari tadi.

Sebelum kejadian, kata Gideon, pelaku EK bersama sejumlah temannya menginap di Hall Hotel Wiko, Karimun dan meminum minuman keras.

Saat di lokasi, pelaku yang dalam kondisi mabuk tiba-tiba menampar AP tanpa sebab yang merupakan temannya sendiri. Geram dengan kelakuan EK, akhirnya teman-temannya pergi meninggalkan pelaku yang saat itu tertidur di lokasi.

"Pelaku marah dan geram karena temannya meninggalkan dia dalam kondisi mabuk. Jadi pelaku merasa tidak diurusi saat kondisinya dalam keadaan mabuk,' papar Gideon, Selasa (14/3/23).

Selanjutnya, dalam kondisi masih mabuk dan kesal, pelaku EK mendatangi Hotel Horizon Karimun, tempat teman-temannya menginap. "Tiba di lokasi, pelaku masuk ke salah satu kamar temannya, dan kemudian membakar bantal yang ada di atas kasur kamar dengan menggunakan mancis. Setelah itu, pelaku meninggalkan hotel," tambah Gideon.

Akibat aksi nekatnya, api menyebar dengan cepat membakar kamar hotel. Selang beberapa lama, petugas Damkar setempat tiba di lokasi untuk memadamkan api.

Setelah hampir satu jam berjibaku, akhirnya petugas Damkar akhirnya berhasil memadamkan api. Bahkan, dalam peristiwa itu, satu orang tamu hotel mengalami luka-luka akibat nekat melompat dari jendela kamar untuk menyelamatkan diri saat peristiwa terjadi.

"Saat itu juga korban dilarikan ke RSUD Karimun untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara untuk kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditaksir," ujarnya.

Saat ini, pelaku EK telah berhasil ditangkap saat berada di daerah Sungai Raya, Kecamatan Meral. "Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara," tutupnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru