"Mendapat laporan adanya pelaku pencurian yang diamankan warga, kemudian piket Reskrim beserta piket patroli mendatangi TKP segera membawa pelaku pencurian ke Polsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut Imron.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.