Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 12:20 WIB
Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta
internet

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).


Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
Tersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru