bulat.co.id -
LABUHANBATU
| Coba
rampas senjata petugas,
seorang
ayah berinisial JT, warga Sei Siarti
diamankan pihak
kepolisian dari
Polres Labuhanbatu. JT
diamankan bersama keluarganya dalam perkara menguasai
sebidang tanah tanpa izin yang berhak dan melakukan pengancaman.
JT dan keluarga diamankan saat
berada di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah
Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (8/6/23) lalu.
Peristiwa berawal saat personil
Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas hendak membawa JT dan anaknya
DT dalam perkara pengancaman, ke Mapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :Tingkatkan Patroli Polres Labuhanbatu Cegah Aksi Begal dan Kejahatan Jalanan
Ketika hendak diamankan di lokasi,
JT dan keluarganya melakukan perlawanan, dimana JT berusaha merampas senjata
api petugas, sedangkan anaknya DT memukul mulut salah seorang petugas hingga
luka, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi
petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Kemudian diwaktu yang sama, anak JT
lainnya, AT mengejar petugas menggunakan tojok, akibat keluarga JT terus
berusaha menghalangi dan menyerang petugas kepolisian, sehingga menciptakan
situasi semakin memanas.
Meski petugas kepolisian terus
berupaya persuasif untuk menenangkan situasi, namun JT tiba-tiba menyerang
petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan nahas
perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan
keluarganya, lima orang petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas
rusak pada bagian kaca dan bodi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.
Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas
Polres Labuhanbatu Iptu Arwin menerangkan, petugas berhasil mengamankan
sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, yaitu diwilayah Sei
Siarti Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, di wilayah Kampung Rakyat,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan di Kabupaten Deli serdang.
Baca Juga :Merinding..! Ini Pesan Remaja yang Tewas Gantung Diri di Asahan
"Selanjutnya para pelaku di bawa ke
Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Arwin,
Jumat (21/7/23).
Lebih lanjut Arwin menjelaskan,
adapun ke lima pelaku yang diamankan masing-masing JT, AT, DT, GR dan T Br S.
"Penanganan perkara terjadinya tindak pidana
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang
melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke
1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun,"
pungkas Arwin.