Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar

Hendra Mulya - Jumat, 27 Oktober 2023 10:30 WIB
Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar
Ilustrasi

bulat.co.id -CIANJUR | Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial PM. Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap pacarnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Lembur Sawah, Desa Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (24/10/23) lalu.

Korban merupakan ibu muda berinisial AL ditemukan tewas dengan posisi menggantung di kusen pintu kamar rumah kontrakannya. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar diduga akibat benturan benda tumpul.

Baca Juga :Modus Bisa Luluskan Polri, Pria Paruh Baya di Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Rp 580 Juta

Atas peristiwa itu, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Sebab, polisi banyak menemukan kejanggalan atas kematian korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui kalau tersangka nekat membunuh korban lantaran cemburu.

"Tersangka berpacaran dengan korban. Pada hari kejadian, tersangka mendapati korban cattingan dengan pria lain. Tersangka menuduh pria itu selingkuhan korban dan karena emosi tersangka melakukan pembunuh ini," tutur Aszhari, Jumat (27/10/23).

Aszhari menjelaskan, tersangka membunuh dengan cara menendang dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas. Pelaku kemudian menggantung jasad pacarnya itu di kusen pintu kamar.

"Setelah meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya, tersangka ini menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kontrakan korban," kata Aszhari.

Baca Juga :Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol">Komnas HAM Sebut Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol

Mirisnya, tersangka melakukan pembunuhan itu di depan anak korban yang masih berusia balita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru