Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar

Hendra Mulya - Jumat, 27 Oktober 2023 10:30 WIB
Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar
Ilustrasi

Aszhari menjelaskan, tersangka membunuh dengan cara menendang dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas. Pelaku kemudian menggantung jasad pacarnya itu di kusen pintu kamar.

"Setelah meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya, tersangka ini menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kontrakan korban," kata Aszhari.

Baca Juga :Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol">Komnas HAM Sebut Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol

Mirisnya, tersangka melakukan pembunuhan itu di depan anak korban yang masih berusia balita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru