Cabuli Siswi SD, Sopir Angkot di Padangsidimpuan Ditangkap

Hadi Iswanto - Jumat, 22 Maret 2024 16:39 WIB
Cabuli Siswi SD, Sopir Angkot di Padangsidimpuan Ditangkap
ist
Tersangka (MPM) pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak saat diperiksa di Mako Polres Padangsidimpuan.
bulat.co.id - MPM (55), warga Batunadua Jae ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena mencabuli siswi SD. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Polisi menerima laporan tersebut pada Rabu (20/3/2024) siang.

"Usai mendapat laporan warga, Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan segera mengamankan tersangka MPM," kaya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (22/3/2024)

AKP Maria menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (20/3/2024) sekira Pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban yang pulang dari sekolah seperti biasanya naik angkot menuju rumah.

Ketika itu ia naik angkot 04 warna merah jurusan Batunadua - Pusat Pasar yang dikemudikan oleh tersangka MPM.

MPM menyuruh korban untuk duduk bangku depan, di sebelah tersangka.

"Tepat di depan Indomaret Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, tersangka MPM melakikan perbuatan tidak senonoh ke korban seraya mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain," jelas Maria.

Akibat kelakuannya itu, MPM terancam hukuman sebagaimana termaktub dalam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Kini MPM sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum," terang Maria.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru