bulat.co.id -Kepala sekolah atau Kepsek harusnya bisa membantu membuat masa depan siswanya cerah. Tapi tidak dengan Kepsek salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Toba. Ia malah merusak kehidupan siswi dengan mencabulinya.
Kepala sekolah tersebut kini menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis setelah laporan pengaduan dari orangtua korban yang teregistrasi dengan nomor P/B/283/VII/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2023.
Dilansir Mistar, terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di rumah dinasnya.
Saat itu, pelaku menyuruh tiga siswi lainnya yang saat itu bersama korban keluar dari rumah dinas.
Setelah mereka hanya tinggal berdua di rumah tersebut, kepala sekolah menyuruh korban untuk memijat badannya.
Tak sekadar memijat, korban akhirnya dicabuli hingga akhirnya diketahui orangtuanya.
"Tersangka telah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya Bunga (bukan nama sebenarnya) atas laporan orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan dalam keterangannya, Senin (4/12/23) siang.
Wilson mengatakan, kasus ini masih tahap penyidikan di Unit PPA Polres Toba.
"Berkasnya belum P21, nanti kalau sudah lengkap berkasnya akan kita serahkan ke Kejari Toba," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," paparnya.
Disinggung terkait pelaku tidak ditahan setelah di tetapkan sebagai tersangka. Wilson menyampaikan, Dalam kasus pelaku koperatif saat diperiksa penyidik.
"Pelaku kan kepala sekolah dan juga PNS. Nanti setelah berkasnya lengkap P21 kita akan serahkan," pungkasnya.