Buron 4 Tahun, Mantan Direktur RSUD Batu Bara Akhirnya Ditangkap

Dedi S - Rabu, 14 Agustus 2024 18:36 WIB
Buron 4 Tahun, Mantan Direktur RSUD Batu Bara Akhirnya Ditangkap
Penkum Kejatisu
Buronan kasus korupsi dana BPJS
bulat.co.id -MEDAN I Setelah buron selama empat tahun, Marlina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Marlina merupakan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Modus operandi yang dilakukan Marlina adalah menggunakan dana hasil klaim BPJS.

Setelah vonis bersalah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Medan, Marlina langsung melarikan diri dan menjadi buronan.

Selama empat tahun, pihak Kejaksaan terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah klinik kesehatan di Medan.

Penangkapan Marlina ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara dan berpotensi menghambat pelayanan kesehatan di RSUD Batu Bara.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi," tegas Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Marlina kini akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan membayar denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru