Bunuh Abang Kandung, Petarung MMA Kebanggaan Indonesia Asal Taput Divonis 2 Tahun

Hendra Mulya - Rabu, 08 Maret 2023 23:11 WIB
Bunuh Abang Kandung, Petarung MMA Kebanggaan Indonesia Asal Taput Divonis 2 Tahun
Foto : internet
bulat.co.id -Petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Elipitua Siregar divonis 2 tahun penjara karena membunuh abang kandungnya Marganti Siregar.

Vonis 2 tahun ini diberikan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menggelar sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.

"Elipitua susah divonis 2 tahun oleh majelis hakim diketuai Agung Laia," ujar Kasi Intel Kejari Tarutung, Mangasitua Simanjuntak, Rabu (8/3/23).

Dari fakta persidangan, terdakwa Elipitua terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dalam kasus ini, hal yang meringankan terdakwa yakni adanya surat pernyataan dari keluarga yang menyatakan telah ikhlas terhadap kejadian itu. Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang.

"Adanya surat pernyataan dari keluarga yang telah ikhlas terhadap kejadian itu serta terdakwa mengakui perbuatannya membuat terdakwa mendapatkan pertimbangan," pungkasnya.

Kronologis Kejadian Pembunuhan
Mengutip riwayat penelusuran perkara secara online (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, JPU Kejari Tarutung, Gindo Basthian Purba dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Elipitua Siregar, Sabtu (15/10/22) lalu sekira pukul 09.00 WIB di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput sedang duduk-duduk sambil minum kopi bersama dengan saksi Hengki Ompusunggu, Feranando Siregar dan Mika Putra Siregar, tepatnya di depan rumah orang tua terdakwa.

Tidak lama kemudian, korban Marganti Siregar datang ke tempat tersebut dan langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adalah adik kandungnya sembari mengatakan, "Horas dek" dan dibalas terdakwa, "Horas bang".

Keduanya semula terlibat percakapan ringan dan terdakwa mengaku sudah 4 hari berada di rumah orang tua mereka. Suasana percakapan di antara abang beradik itu pun mulai memanas saat terdakwa menanyakan apa alasan Marganti mengusir ibu mereka yang sedang sakit-sakitan.

Dengan amarah, Marganti Siregar mendekati dan mendorong terdakwa dari tempat duduknya sehingga terjatuh ke tanah. Terdakwa pun spontan panik dan mengambil kayu kapak tersebut kemudian mengayunkan kayu tersebut tepat ke arah bagian kepala belakang korban.

Walau sudah tengkurap, terdakwa kembali mengayunkannya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah dan tidak bernyawa lagi.

Terdakwa kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu terdakwa yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru