Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (05/09/2024), kedua kawanan maling bongkar rumah ditangkap personil kepolisian Polsek Delitua, pada hari Selasa (27/08/2024). Penangkapan kedua tersangka berawal pada saat personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Maruli Tua Siregar SH MH, menerima laporan dari korban, Dul Ater Purba, yang menyebutkan rumahnya kebongkaran.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil menerima informasi bahwa salah satu pelaku pembongkaran rumah korban Dul Ater Purba yakni pelaku ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe. Tak mau menunggu lama, pelaku ST pun langsung ditangkap personil dengan cepat. Usai diamankan, personil pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku ST.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ST, diperoleh keterangan jika pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan 2 orang temannya yakni MI dan AT (DPO). Tak berapa lama kemudian, diperoleh informasi jika pelaku MI sedang berada di Jalan Besar Namorambe. Lalu personil bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MI saat itu juga," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Tua Siregar SH MH.
Lalu, tambah Maruli Tua Siregar, personil melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan diperoleh informasi jika kedua pelaku membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan linggis dan masuk dari pintu belakang. "Kedua pelaku pun masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit loudspeaker merk DAT dan 1 buah benda pusaka peninggalan moyang korban," jelas Maruli Tua Siregar.
Sambung Maruli Tua Siregar, kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban telah dijual kepada T, dengan harga Rp 1.900.000. "Kedua pelaku mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan para pelaku sebanyak Rp 400 ribu untuk membeli makanan dan sisanya sebanyak Rp. 1,5 juta dibagi tiga," jelas Maruli Tua Siregar.
Maruli Tua Siregar menuturkan, uang hasil penjualan setelah menjual sepeda motor milik korban telah habis dipergunakan ara pelaku. Tambah Maruli Tua Siregar, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit loudspeaker merek DAT dan 1 buah senjata tajam pusaka peninggalan moyang korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk satu pelaku lagi, sedang kita lakukan pencarian dan sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian," ungkapnya.