bulat.co.id -Polisi membongkar bisnis prostitusi di Banda Aceh dan Langsa.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Dua
diantara empat pelaku berperan sebagai muncikari.
Pengungkapan kasus prostitusi di Banda Aceh ini dilakukan
personel Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap dua orang diduga pelaku tindak
pidana perdagangan orang atau TPPO di sebuah penginapan di kawasan Peunayong.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial
RW (20) dan RY (28).
Baca Juga :TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK">Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK
Wadirkrimum
Polda Aceh, AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat
aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.
"Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual
adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," kata
Hairajadi kepada wartawan, Senin (19/6/23).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis
(15/6/23) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam
penangkapan kasus TPPO, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta
uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK
Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi ini,
termasuk ada tidaknya korban
TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di
Polda Aceh.
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat
1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik
prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Di sini, polisi menangkap dua
orang yakni masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji
Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang
bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa
korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN
ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas
Yoga.
Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI Gelap
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres
Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada pelaku
lain dalam praktik prostitusi yang dapat mengarah kepada TPPO.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan
prostitusi itu bagian dari modus
TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita
siap memberantas segala macam
TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya
dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga.