Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku

Hendra Mulya - Senin, 19 Juni 2023 16:45 WIB
Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku
Pelaku Prostitusi yang diamankan pihak kepolisian


Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Di sini, polisi menangkap dua orang yakni masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.

Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI Gelap
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada pelaku lain dalam praktik prostitusi yang dapat mengarah kepada TPPO.

"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru