Bobol Kantor Lurah Peranap di Riau, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Hendra Mulya - Senin, 05 Juni 2023 18:46 WIB
Bobol Kantor Lurah Peranap di Riau, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Istimewa
Dua pelaku ditangkap polisi
bulat.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (4/6/23).

Dimana dua tersangka inisial AP alias Dodo (22) dan AS (22) ditangkap usai melakukan pencurian satu unit laptop inventaris merk HP, di kantor Lurah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, pada Jumat (26/5/23) lalu.

"Benar, kedua tersangka sudah kita amankan, dimana satu orang tersangka AP alias Dodo seorang residivis yang baru keluar dari Rutan Kabupaten Rengat," ujar Kapolres Inhu AKBP. Dody Wirawijaya, Senin (5/6/23).

Tidak hanya itu, dibeberkan Kapolres AKBP Dody, bahwa tersangka AP tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian.



"Data sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sedikitnya sudah 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah berhasil di bobol tersangka, dan ini akan terus kami dalami," ungkap AKBP Dody Wirawijaya.

Dikatakan AKBP Dody, dalam melancarkan aksinya, tersangka AP alias Dodo tidak sendirian, tetapi ada 2 orang temannya yakni, AS dan NP, namun terhadap inisial NP sempat melarikan diri ketika tim opsnal Polsek Peranap menuju rumah tersangka.

"Saat ini NP masih terus kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, sedangkan dua tersangka AP dan AS sudah kita amankan di Mapolsek Peranap beserta barang bukti 1 unit laptop hasil curian yang belum sempat dijual tersangkatersangka," sebut Kapolres Inhu AKBP Dody.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/5/23) sekitar pukul 06.26 Wib, saat itu penjaga kantor Lurah Peranap, bernama Zainal Abidin dan Alexander melihat pintu belakang kantor sudah dibongkar paksa, setelah di cek ke dalam kantor, ternyata 1 unit laptop merk HP warna putih telah hilang.

"Atas kejadian itu, pihak kantor Kelurahan Peranap mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, dan melaporkannya Polsek Peranap," ucapnya.



Ditambahkannya, kini terhadap kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka mengakui perbuatannya, terhadap mereka di jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Denni F)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru