Biadab, Sebelum Bunuh Anak Kandung, Ayah di Kediri Sempat Perkosa Korban

Hendra Mulya - Senin, 17 Juli 2023 15:00 WIB
Biadab, Sebelum Bunuh Anak Kandung, Ayah di Kediri Sempat Perkosa Korban
Suprapto, pelaku pembunuh anak kandung di Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)

"Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti. Namun, si anak tidak terima dengan pendapat bapaknya," kata Rizkika.

Karena tak menuruti perkataan sang ayah, membuat Suprapto menghabisi Desy Lailatul Khoiriyah hingga tewas. Di tengah cekcok, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kiri. Lalu, ia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan.

Baca Juga :Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya">Dendam Sering Dimaki, Ayah di Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya
Hal ini membuat korban berontak hingga langsung buang air kecil. Akhirnya, Desy Lailatul Khoiriyah terpeleset dan kepalanya membentur lantai lalu pingsan. Tersangka lalu membopong korban yang tak sadar ke dalam kamar lalu disetubuhi.

"Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih," imbuhnya.

Ironisnya, di tengah pemerkosaan ini, korban tersadar hingga membuat pelaku semakin emosi. Suprapto lalu mencekik dan membekap mulut dan hidung korban lagi. Setelah korban diperkirakan sudah meninggal dunia, ia langsung melakban mulut anak semata wayangnya.

Usai puas menodai tersangka, pelaku mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Pelaku juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban. Sedangkan kedua kaki korban diikat menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur.
Selanjutnya, tersangka mengambil karung yang berada di samping lemari sebanyak dua buah. Korban pun dimasukan dalam karung

Atas aksi biadabnya, pelaku dikenakan pasal berlapis. yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HM/dtc).

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru