Bermodalkan Foto Bugil, Pria di Sumsel Rudapaksa Pacarnya Hingga 3 Kali

Hendra Mulya - Kamis, 09 Maret 2023 20:37 WIB
Bermodalkan Foto Bugil, Pria di Sumsel Rudapaksa Pacarnya Hingga 3 Kali
bulat.co.id -Dengan bermodalkan foto bugil kekasihnya, seorang pria berinisial R (27) warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat rudapaksa pacarnya yang baru seminggu dikenalnya.

Tidak tangung-tanggung, aksi rudapaksa ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP. Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23) membenarkan peristiwa tersebut.

"Memang benar peristiwa itu. Pelaku yang rudapaksa kekasihnya sendiri juga sudah kita ringkus," katanya.

Terbongkarnya kasus ini, kata Hidayat, setelah ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebelum peristiwa, pelaku sempat merekam/memfoto korban dalam kondisi bugil saat keduanya pertama kali berhubungan badan.

Bermodalkan foto itu, akhirnya pelaku memaksa korban untuk menuruti permintaannya berhubungan badan sembari mengancam jika tidak dituruti, maka foto tersebut akan disebarkan.

Korban yang ketakutan pun terpaksa menuruti aksi bejat pelaku. Korban yang tak tahan dengan pelaku, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke tantenya. Kemudian tante korban melaporkan kejadian itu ke ayah korban.

"Tak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik," kata Hidayat seraya mengatakan kalau pelaku diantar ke kantor polisi pada Senin (6/3/23) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya yang sudah merudapaksa korban dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika menolak nafsu bejatnya.

"Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang. Atas perbuatan, R dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Hidayat mengakhiri.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru