bulat.co.id -Berkas perkara kasus kecelakaan yang menewaskan tiga pengendara sepeda motor yang terjadi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh tepatnya di Dusun I, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dilimpahkan ke Kejaksaan Labuhan Deli.
Dalam kasus ini, seorang sopir Muhammad Juanda (22) warga Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Binjai, Ipda Abdullah Sani ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2/23) mengatakan, saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Binjai. Penyidik juga saat ini tengah menunggu petunjuk dari Jaksa terkait kelengkapan berkas.
"Kita masih menunggu apakah berkas yang kita limpahkan dinyatakan lengkap atau tidak. Selain itu, antara keluarga korban dan tersangka juga sudah berdamai," bebernya.
Meski sudah berdamai, kata Sani, namun berkas perkara tetap dilanjutkan, mengingat dalam peristiwa ini, ada tiga orang yang menjadi korban meninggal. Selain itu, satu keluarga lainnya juga belum mau berdamai.
Diberitakan sebelumnya, pengendara mobil dan sepeda motor tanpa plat dengan tiga penumpang mengalami kecelakaan di kawasan Tandem. Dalam peristiwa itu, tiga orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.
Adapun identitasnya korbannya bernama, Gilang Ramadhan (21) warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan kondisi patah kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa ke RSUD Djoelham.
Juliyani br Surbakti (22) warga Dusun Mawar, Desa Mancang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan kondisi luka robek di kepala dan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian serta dibawa ke RSUD Djoelham.
Terakhir, Aufa Aulia (18) warga Dusun Muka Paya Pasar III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dengan kondisi putus kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan patah serta meninggal dunia di Klinik Asia Medika.