bulat.co.id -
MEDAN | Kinerja pihak kepolisian Polsek Patumbak patut diapresiasi dalam menanggapi hal sekecil apapun.
Menerima informasi di media sosial (medsos) adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat judi di Jalan Cakra V Gang Mahoni, Kecamatan Patumbak, personil Polsek Patumbak dengan gerak cepat langsung turun ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, personil Polsek Patumbak tidak menemukan informasi yang disebut tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (10/10/2024), pihak kepolisian Polsek Patumbak menerima informasi dari media sosial (medsos) terkait adanya lokasi yang dijadikan sebagai lokasi judi.
Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar dan Panit Reskrim, Aiptu Freddy Silalahi langsung turun ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, personil kepolisian Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar tidak ada menemukan permainan judi seperti yang diinformasikan masyarakat di medsos tersebut.
"Informasinya, diduga ada tempat tepatnya di Jalan Cakra V Gang Mahoni, Kecamatan Patumbak, dijadikan sebagai lokasi judi beredar di medsos. Atas dasar informasi di medsos tersebut, personil bersama dengan tim Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penindakan ke lokasi yang disebabkan di medsos tersebut," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar.
Dari lokasi tersebut, tambah Faidir Chaniago didampingi Muhammad Yusuf Sidabutar, setelah dilakukan penindakan tidak ada di temukan aktifitas perjudian dan lokasi dalam keadaan sepi dan terdapat beberapa orang yang sedang minum. "Personil pun menghimbau kepada pemilik warung agar tidak ada kegiatan perjudian di warung miliknya," jelas Faidir Chaniago.
Sambung Faidir Chaniago, kegiatan penindakan yang dilakukan diduga sebagai lapak dan lokasi judi berjalan dalam keadaan aman dan terkendali serta tidak ada ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Lokasi hanya warung. Tidak ada ditemukan kegiatan yang disebutkan seperti di medsos," ungkapnya.