bulat.co.id -Kurang dari 24 jam, personil Sat Reskrim Polres
Langkat akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Reno (49) mandor I PT. Rapala, warga Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Terduga pelaku berinisial T (19) warga Dusun Sei Gelugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten
Langkat ini ditangkap di salah satu rumah di Desa Jatisari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Padang Tualang, AKP. Sutrisno, SH mengatakan, peristiwa
pembunuhan itu terjadi di sebuah perumahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten
Langkat pada Jumat (25/11/2022).
"Tewasnya Reno pertama kali diketahui oleh rekan kerjanya yang bernama Hardianto (36). Dirinya heran karena biasanya Hardianto hendak melakukan rutinitas pekerjaannya meminta pengarahan dari korban selaku mandor I sebelum menjalankan tugasnya," jelas Sutrisno.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar di SPBU Helvetia Medan Diamankan
Kemudian, lanjut Sutrisno, Hardianto berdiri di depan kantor sambil memanggil korban dengan cara mengetuk pintu tempat tinggal korban, namun tidak ada jawaban. Tidak lama kemudian, beber Sutrisno, rekan kerja korban yang lainnya bernama Priadi (42) datang untuk mengantar lauk milik korban.
"Saat itu, lalu Hardianto mengatakan kepada Priadi agar meletakkan lauk tersebut di depan pintu dan Harianto menyuruh Priadi untuk langsung bekerja," pungkasnya.
Kemudian, sekira pukul 07.15 Wib, Hardianto mengarahkan para karyawan lainnya untuk langsung kelapangan. Tak berselang lama, Hardianto langsung pergi kelapangan untuk melihat buah kelapa sawit.
Sekira pukul 10.00 Wib, Syahriawan (43) tiba di kantor. Kemudian Hardianto dan Syahriawan memanggil kembali korban namun tetap tidak ada jawaban, hingga akhirnya karena merasa curiga, maka keduanya mendobrak pintu depan rumah korban.
"Setelah berada didalam rumah korban, ditemukan korban sudah tergeletak dalam posisi telungkup dilantai kamar dan sudah berlumuran darah. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi, selanjutnya pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang," paparnya.
Baca juga: Takut Diteror Pasca Bentrok, Warga Poktan Mekar Jaya 'Nginap' di Polres Binjai
"Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan
pembunuhan lantaran korban terbangun dan melihat wajahnya saat melakukan aksi pencurian.
"Pelaku pernah bekerja dengan korban dulu, sekitar 6 bulan, sehingga pelaku beranggapan kalau di atas tanggal 20 korban memegang uang banyak, tapi ternyata saat melakukan aksinya korban tidak mempunyai uang.
(HE)