bulat.co.id -PADANG | Tiga orang pria di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak berusia 9 tahun. Korban sempat disekap sebelum dicabuli secara bergiliran.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti, membenarkan penangkapan
tiga orang pelaku. Menurut Yanti ke
tiga pelaku berinisial R (45), TG (35) dan D (40). Penangkap itu bermula dari laporan orang tua korban yang memperoleh kabar anaknya mendapatkan aksi tidak terpuji itu.
"Pelaku sudah kami amankan. Total
tiga orang yang sedang diperiksa. Mereka ber
tiga diduga melakukan penyekapan dan pencabulan secara bergiliran terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung," katanya, Selasa (28/11/23).
Yanti mengatakan korban diduga di
cabuli oleh para pelaku pada Minggu (19/11) lalu. Saat itu korban ditarik oleh seorang pelaku berinisial TG ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, korban di
sekap dengan cara diikat bagian tangan dan kakinya. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.
"Korban juga sudah sempat berteriak. Lalu pelaku ini menampar korban dan menutupi mulutnya dengan lakban. Di rumah itulah para pelaku melakukan pencabulan secara bergiliran," jelasnya.
Tidak terima anak mendapatkan tindakan pencabulan oleh para pelaku, ibu korban membuat laporan langsung ke Polresta Padang. Laporan itu tertuang dalam Nomor Polisi: LP/B/816/XI/ 2023/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 November 2023.
"Pelaku saat diamankan tidak berkutik. Saat ini kami masih memeriksa para pelaku ini secara intensif," jelasnya.
"Selain itu korban juga sudah dilakukan tes visum, namun hasilnya masih belum keluar. Saat ini kami juga masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi lainya untuk melengkapi keterangan korban," sambungnya.
Ke
tiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.