bulat.co.id -Tersangka KA (28) warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tega melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia diamankan Polres Pemalang. Korban berinisial Bunga, bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan.
Kapolres
Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa pada Senin (13/3/2023) mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.
"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya. Setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Kapolres Pemalang.
Yovan juga menerangkan, bahwa tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pengejaran hingga ke Cirebon. Saat diamankan, bapak kejam tersebut tidak mampu melarikan diri lagi dan diamankan tanpa perlawanan.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres
Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, pada sabtu (11/3/2023) kemarin," imbuh Kapolres Pemalang.
Baca juga:Lagi, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Perlintasan Rel Kereta Api Pekalongan
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan kejadian berawal saat tersangka KA menggendong anaknya (korban) sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah pada Jumat (10/3/2023) sore. Tanpa sebab yang pasti, KA melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih sangat kecil tersebut tepat di sebalah mertuanya.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah R," imbuh Kapolres Pemalang.
Sementara itu, lanjut Yovan, saudara R langsung mengangkat korban dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan. Sesampainya di rumah sakit, Kapolres
Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Bunga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres
Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolres Pemalang.