bulat.co.id -Personel Satresnarkoba
Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap dua pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp, Minggu (22/10/2023) sore.
2 Pelaku yakni, MTS (40) warga Desa Sianggunan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan MS (22) warga di desa Pangarongan Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel.
Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar ke awak media, membenarkan penangkapan MTS dan MS.
"Benar, Personil Satresnarkoba menangkap kedua pria tersebut di kawasan Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru berkat laporan dari masyarakat," ujar Jasama, Rabu (25/10/2023).
Diuraikannya, usai mendapat informasi adanya transaksi narkoba, pihaknya langsung menindaklanjuti dan terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Ketika personel melihat dua pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, langsung kita menangkap kedua pria tersebut tanpa ada perlawanan," urai Jasama.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 bal narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor milik tersangka.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka kemudian berdasarkan keterangan MS masih ada menyimpan sisa ganja tersebut di kediamannya di Desa Sianggunan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.
"Sampai di rumah MS, kita menemukan 1 ball lagi narkotika golongan I jenis ganja di dalam ember yang disimpan tersangka dibawah tempat tidurnya," jelas Jasama.
Adapun barang bukti yang di amankan dari ke 2 tersangka berupa, 1 ball narkotika ganja seberat 2200 Gram, 2 bungkus plastik asoy yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 400 Gram, 3 unit Hp Android berbagai Merek, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB dan 1 buah ember besar serta 1 buah hekter dan 1 kotak anak hekter.
Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kota Psp setelah dijemput dari Kabupaten Mandailing Natal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini MS dan MTS beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Psp guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, jelas Jasama