bulat.co.id-
MADINA I Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Ari Sofandi Paloh SH, SIK telah memimpin langsung penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (
PETI) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina pada Selasa (28/05/2024) lalu.
Dan dalam penertiban itu berhasil mengamankan 12 Unit Excavator yang diduga milik pelaku PETI, dan sebelumnya Personil gabungan Polres Madina telah mengamankan 2 Unit Alat berat diduga pelaku PETI dari Desa Saba dolok, sehingga total keseluruhan menjadi 14 Unit.
Dari 14 Unit yang berhasil diamankan dari lokasi PETI di tempat yang berbeda, Pihak Polres Madina menetapkan 7 Orang tersangka dengan 1 Unit Excavator sebagai alat bukti PETI dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan 1 unit excavator yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti persidangan, sehingga masih menyisakan 13 Unit excavator yang belum diketahui siapa pemilik dan apakah ada tersangkanya.
Namun hingga Kamis (05/09/2024), Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi wartawan dari kemaren, masih enggan memberikan keterangan terkait keberadaan 13 Unit Excavator yang telah diamankan dari beberapa lokasi PETI di Kecamatan Kotanopan tersebut.
Viral dugaan raibnya 13 Unit excavator yang telah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Mako Polres Madina ini, menjadi sorotan ditengah masyarakat Kabupaten Madina.
Dan juga akibat ini, disinyalir membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dijajaran Polres Madina.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah SH, MH yang dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan permohonan penyitaan yang diajukan Polres Madina, melalui Humas Pengadilan Negeri Madina, Catur Alfath Satriya, SH menjelaskan bahwa Penyidik Polres Madina ada mengajukan permohonan penyitaan pada Bulan Agustus 2024 kemarin.
"Di Bulan Agustus memang ada pengajuan penyitaan excavator," ungkapnya singkat.
Namun sambungnya, tidak bisa menjelaskan berapa jumlah unit excavator yang diajukan permintaan penetapannya karena itu bagian dari dokumen pro justisia.
"Kami dari pengadilan tidak bisa memberikan informasi secara detail, karena itu bagian dari dokumen pro Yustisia," jelasnya, Rabu (04/09/2024) kemaren
Catur pun menambahkan bahwa terkait dokumen permohonan penyitaan itu dapat diketahui nanti setelah ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
"Nanti itu bisa dicari tahu setelah ada pelimpahan berkas ke Pengadilan dan bisa diikuti persidangannya,"katanya melalui rekaman suara yang dikirim ke Wartawan.