bulat.co.id - Ayah tiri berprilaku
bejat berinisial S, tega memperkosa remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak tirinya. S mengaku melakukan perbuatan
bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual."Motifnya hasrat," kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1/2024).
S kemudian menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan
bejatnya itu. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang bakal menimpa dirinya.
"Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima," ungkap S.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kasus ini terjadi pada 31 Desember 2023 lalu.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung korban.
"Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau
ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun," kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).
Arief mengatakan awalnya pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan.
Pelaku meyakinkan korban dengan alasan korban mengalami gangguan psikis sehingga perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.
"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," kata Arief.
Pemerkosaan itu terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah melakukan perbuatan
bejatnya itu, pelaku mengancam korban.
"Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan 'jangan bilang kepada siapa-siapa'" jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.