Ayah Kandung di Tangerang Tega Perkosa Anaknya hingga 100 Kali

Hendra Mulya - Rabu, 30 Agustus 2023 14:37 WIB
Ayah Kandung di Tangerang Tega Perkosa Anaknya hingga 100 Kali
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -TANGERANG | Seorang ayah di Tangerang, Banten berinisial SH (54) tega memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2014.

Diketahui, pelaku telah memperkosa anak kandungnya hingga 100 kali. Atas perbuatannya, akhirnya SH ditangkap oleh polisi Polres Metro Tangerang Kota.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/23) mengatakan, saat ini kasus ayah memperkosa anak kandungnya telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :Kekasih Korban Penganiayaan Paspampres Tulis Pesan, Ini isinya

"Sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan atas perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.

Dijelaskan Kompol Rio Mikael Tobing, pelaku memperkosa anak kandungnya saat berusia 9 tahun hingga saat ini usia anak tersebut mencapai 19 tahun.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelas Rio.

Rio menjelaskan kasus ini terungkap saat kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini lalu membawanya keluar.

"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ungkapnya.

Baca Juga :Usai Divonis Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Hari Ini Terbit Rencana PA Jalani Sidang Perdana TPPO

Lebih lanjut, kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Pelaku pun disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru