Ayah Biadab... Usai Ajak Anak Nonton Film Porno, Ayah Kandung Setubuhi Putri Kandungnya

Dedi S - Kamis, 06 Juni 2024 18:30 WIB
Ayah Biadab... Usai Ajak Anak Nonton Film Porno, Ayah Kandung Setubuhi Putri Kandungnya
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP saat paparkan ayah bejat yang tega memperkosa putri kandungnya.
bulat.co.id -ASAHAN | Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan perlu mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan bernama FA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP.

Rianto menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan untuk mencegah tersebarnya informasi yang salah di masyarakat.

Dia mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh seorang anak yang bernama Mawar (nama samaran) dan pelakunya adalah ayah kandung korban.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika korban menceritakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, FA, pada Minggu (24/03/2024).

Pelaku memperlihatkan film porno pada anaknya sebelum melakukan tindakan bejatnya. FA memasukkan jarinya ke dalam kemaluan putri kandungnya sambil bertanya apakah korban merasakan sakit.

Meski korban menjawab iya, pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.

Pelaku mengatakan kepadanya bahwa ini adalah rahasia mereka berdua dan tidak ada yang akan tahu.

Korban juga mengalami perlakuan serupa dari pamannya, TE. Pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2023.

Korban juga mengatakan bahwa dia juga disetubuhi oleh kakeknya, M, sekitar dua tahun lalu ketika tidur di rumah kakeknya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban yang masih berusia 8 tahun harus merasakan sakit dan trauma.

Polres Asahan berhasil menahan satu pelaku dan sedang melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya.

Polres Asahan memproses pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut dan menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Polres Asahan akan menegakkan tindakan hukum secara adil dan transparan tanpa pelanggaran hukum yang berlaku.

Di samping itu, Polres Asahan akan menahan dua terduga lainnya apabila penyelidikan sudah selesai.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru