bulat.co.id -
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
anggota DPR RI dari fraksi
PDI-P Ribka Tjiptaning di Gedung Merah Putih,
KPK, Kamis (1/2/24).Pemeriksaan Ribka berkait dengan penyidikan perkara dugaan
korupsi pengadaan sistem proteksi
tenaga kerja Indonesia (
TKI) di Kementerian Ke
tenagakerjaan (Kemenaker)
RI dengan tersangka berinisial RU dan kawan-kawan.
"Hari ini (1/2/2024) bertempat digedung Merah Putih
KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,
Ribka Tjiptaning," kata Kepala Bagian Pemberitaan
KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/24).
Ribka terlihat sudah hadir di lokasi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Selain Ribka,
KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.
Sebelumnya diberitakan,
KPK menduga
pengadaan sistem perlindungan
TKI tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp 20 miliar.
Korupsi ini menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.
Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan
RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam
pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan pada 25 Januari 2024.
Atas perbuatannya,
KPK menetapkan Reyna, bersama dua orang lainnya, I Nyoman dan Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.