Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai

- Rabu, 19 Juli 2023 13:35 WIB
Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai
Internet
Kejari Binjai periksa anggota dewan periode 2004-2009 terkait dugaan kesalahan bayar sesuai temuan BPK
bulat.co.id -BINJAI | Anggota DPRD Binjai periode 2004-2009 diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Puluhan wakil rakyat itu diperiksa terkait dugaan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran atau kesalahan bayar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) HR Nasution didamping Kasi Intel, Adre Wanda Ginting, Selasa (18/7), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut.

Baca Juga :Modus Dapat Masukan TNI, IRT di Binjai Tipu Warga Langkat Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dijelaskan HR Nasution, pemeriksaan anggota DPRD Binjai periode 2004-2009 ini sudah dilakukan sekitar satu bulan sampai dengan saat ini. "Status perkara masih penyelidikan. Dari puluhan orang mantan dewan, sudah 7 yang kita periksa," ungkapnya.

Lebih jauh diterangkannya, penyelidikan perkara ini menindak lanjuti temuan BPK yang belum diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemko Binjai.



"Karena waktunya sudah cukup lama, kami dari kejaksaan menindak lanjuti hal itu. Dengan harapan kerugian negara dari persoalan ini dapat dikembalikan ke kas negara," ujar HR Nasution.

Terkait jumlah kerugian dalam kasus ini, HR Nasution belum dapat menyampaikan secara terperinci. Namun dia menyebut, jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Kalau kerugian secara keseluruhan miliaran lah. Karena per orang dari anggota dewan itu wajib mengembalikan mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 200 juta," terangnya.

Baca Juga :Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah Terbakar di Binjai

HR Nasution juga mengungkapkan, kendala dalam menangani perkara ini salah satunya berkas atau dokumen yang sudah sulit ditemukan. "Karena sudah lama, jadi dokumennya tidak lengkap," sebutnya.

Salah satu dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang masing-masing ditanda tangani anggota dewan. "SKTJM itu bentuk pengakuan mereka terhadap temuan BPKP dan wajib mengembalikan uang tersebut," tegas HR Nasution.

Dari 7 orang yang diperiksa, sambung HR Nasution, satu diantaranya inisial TA, sudah mencicil dengan membayar Rp 10 juta dari Rp 35 juta kewajibannya. "Semua dewan yang wajib mengembalikan ini sebagian ada yang sudah melunasi, ada yang mencicil, ada yang meninggal dunia, ada yang belum bayar sama sekali, dan ada juga yang memberikan jaminan seperti surat tanah dan rumah," paparnya.



HR Nasution menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Sekwan DPRD Binjai Hj. Putri Syawal Sembiring pada Senin 17 Juli 2023 dan diperiksa mulai pukul 10:00 hingga pukul 16.00 sore.

"Temuan BPK ini terkait dana insentif dewan yang sesuai temuan BPK tidak dibenarkan. Sebab, insentif yang diberikan kepada mereka semestinya untuk kota dengan kategori sedang, sementara Binjai merupakan kota dengan kategori kecil. Sehingga BPKP menilai terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Yang pasti, ini masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.

"Jika memang pada saat menerim insentif masih dibenarkan oleh aturan lama. Semestinya mereka melakukan sanggahan atas temuan BPK itu. Tapi mereka tidak melakukan dan menanda tangani SKTJM sebagai bentuk pengakuan. Sehingga wajib bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut," timpal Kasi Intel Adre Wanda.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru