bulat.co.id -Polisi menangkap dua orang tersangka tindak korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi
Kepri APBD tahun 2020 berinisial AR dan ARS.
Satu diantara dua tersangka yakni AR diketahui merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan saat akan ditangkap, AR selalu berpindah tempat untuk lari dari kejaran polisi.
Bahkan pihaknya kepolisian sempat kehilangan jejak AR saat akan ditangkap pada Kamis (30/3/23). Saat menyambangi ke lokasi keberadaan AR di Tanjungpinang, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi tersebut.
"Jadi pelaku sempat diketahui keberadaannya di Batam. Saat dicek kembali keberadaan pelaku ternyata sudah berpindah dan sudah berada di Jakarta," ujarnya, Sabtu (1/4/23).
Dalam proses penangkapan AR di Jakarta, anggota Ditreskrimsus Polda
Kepri juga turut mengamankan satu unit mobil dinas Pemprov Kepri.
"Saat itu, AR diketahui tengah berada bersama sopir mobil tersebut. Saat diamankan tidak ada perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta hari ini akan diterbangkan ke Batam," ujarnya.
Sebelumnya, pada dua klaster dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov
Kepri APBD 2020, AR diketahui menjadi saksi. Selain AR, puluhan orang juga ikut diminta keterangan pada kasus tersebut.