| Kinerja kepolisian Polres Tanjung Balai, patut diapresiasi dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ini terlihat dengan diamankannya 9 tersangka pencurian sepeda motor berikut penadah barang hasil kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, yang diamankan tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) termasuk tersangka penadah barang hasil kejahatan.
"Dari hasil pengungkapan kasus Curat ini, kita mengamankan 9 orang tersangka,"kata Yon Edi Winara.
Lanjut, jelas Yon Edi Winara, adapun kesembilan tersangka yang diamankan yakni ASN alias Tuah (pelaku pencurian sepeda motor), MA alias Ari (pelaku yang menjualkan sepeda motor), JL alias Asom (pelaku yang membeli sepeda motor), S alias Supri (pelaku yang membantu pencurian sepeda motor), MR alias Riski (pelaku membantu pencurian sepeda motor), MA alias Ari (pelaku membantu pencurian sepeda motor), I alias Ilham (pelaku pembeli sepeda motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal.
"Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, barang bukti yang disita yakni 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada laporan polisinya," ujar Yon Edi Winara, Selasa (27/08/2024).
Adapun sepeda motor yang diamankan yakni, tambah Yon Edi Winara, Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR-510R warna hitam BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau BK 5835 VAL, Honda Verza warna hitam BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
Yon Edi Winara yang didampingi Kabag Ops, Kompol Firman Perangin Angin SH MH ; Kasi Humas, AKP AD Panjaitan dan Ps Kasat Reskrim, Iptu MK Bima Prakasa STrK menghimbau kepada warga jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ungkapnya.